Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Maros dibentuk pada bulan april 2015 melalui Keputusan Ketua KPU Maros Nomor : 10/Kpts/KPU-Kab-02533319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2015 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros dengan komposisi sederhana terdiri dari PPID yang bertanggung jawab pada Ketua dan Sekretaris KPU Maros yang didukung oleh seluruh kasubag di lingkungan KPU Maros dan staf.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk sebagai hasil diskusi internal yang dilanjutkan dengan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan juga kepada KPU RI.
A. Sarana dan Prasarana Pelayanan
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik, PPID KPU Maros menggunakan ruangan bagian teknis dan hupmas KPU Maros, mengingat keterbatasan ruangan yang tersedia di kantor KPU Maros. Kondisi ini bagi PPID bukan merupakan hambatan karena yang terpenting adalah semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik guna memberikan akses yang luas atas permintaan informasi.
B. Sumber Daya Manusia
Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan informasi oleh PPID KPU Maros dirasa cukup dengan tenaga Desk Pelayanan yang mengerti pola pelayanan standar dan pengetahuan yang cukup mengenai tugas pelayanan di PPID
C. Anggaran Pelayanan
Pelayanan yang selama ini diberikan kepada pemohon informasi tidak terkendala oleh biaya karena pada prinsipnya pemohon informasi dapat diberikan dengan soft copy.