KPU Maros Rombak Divisi Komisioner

Maros --- Rabu, 10 Agustus 2016. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Maros telah diadakan rapat terkait pembahasan Divisi dan Tanggung Jawab Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Kasubag KPU Kabupaten Maros. Rapat tersebut merupakan agenda rutin tiap pekan. Agenda rapat membahas terkait perubahan tugas dan tanggung jawab Divisi Komisioner KPU Kabupaten Maros yang didasarkan pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 420/KPU/VIII/2016, Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.

Sebagai pembuka agenda rapat, Ketua KPU Kabupaten Maros, ALI HASAN mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan yang pernah dibentuk sebelumnya, terkait Divisi dan Tanggung Jawab Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros, terdapat penambahan dan pengurangan pada masing-masing Divisi.

Adapun pembagian Divisi dan Tugas Komisioner adalah sebagai berikut:

  1. Divisi Hukum yang awalnya disebut sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, maka berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum dimaksud berubah menjadi Divisi Hukum, yang dalam hal ini ALI HASAN sendiri menjadi penanggungjawab divisi;
  2. Divisi Teknis Penyelenggaraan di bawah tanggung jawab Darmawati berubah menjadi Divisi Teknis;
  3. Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga dengan penanggung jawab Ansar, berubah menjadi Divisi Perencanaan dan Data;
  4. Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, Umum dan Rumah Tangga dengan penanggungjawab Samsu Rizal, berubah menjadi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik; dan
  5. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM dengan penanggungjawab Syaharuddin berubah menjadi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Komisioner Darmawati langsung menaggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa terkait hal ini, maka sebaiknya pembagian tugas dan tanggung jawab Sekretariat dipercepat untuk mendukung tugas masing-masing Sub Divisi Komisioner.

Pertemuan ditutup tepat pukul 11.04 WITA oleh Ketua KPU Kabupaten Maros ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 002/BA/VIII/2016 dengan harapan ke depannya pengadministrasian terkait kegiatan-kegiatan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Maros dapat ditingkatkan sesuai dengan tugas masing-masing Divisi. (Sumber : kpu.maroskab.go.id/Nasya-Vira)