RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Maros,--- Rabu, 11 Mei 2016. Bertempat di Aula Kantor KPU Maros, KPU Maros melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 dan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan  Nomor  554/KPU Prov.025/V/2016, tertanggal 9 Mei 2016, perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Ketua KPU Maros Ali Hasan yang didamping oleh Komisioner KPU Maros Ansar, Darmawati, Syaharuddin, Samzu Risal, dalam sambutannya menyampaikan  ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah berkenaan hadir serta memaparkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.

Sesaat setelah sambutan Ketua KPU Maros, kegiatan tersebut dipandu oleh Komisoner Ansar selaku Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.  Ansar sebelum memberikan kesempatan kepada para undangan untuk memberikan saran serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terlebih dahulu beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Maros karena mengingat bahwa penyelenggara tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun tingkatan PPDP itu sudah tidak ada karena penyelenggara tersebut hanya bersifat ad-hoc.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Maros, Para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Maros serta Istansi terkait dalam hal ini Discapil Maros yang diwakili oleh Lauren selaku Kabid. Sistem Administrasi Kependudukan Discapil Kabupaten Maros, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros yang diwakili oleh Djayadi selaku Kasi. Sosial Badan Pusat Statistik, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Maros diwakili oleh Mu’mining selaku Kabid. Kelembagaan.

Adapun saran serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang diberikan oleh masing-masing instansi terkait adalah, sebagai berikut :

  1. Perwakilan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros, menyampaikan bahwa sebenarnya Data Kependudukan harus selalu mobile, tetapi pada kenyataannya data kependudukan kurang akurat hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari penduduk itu sendiri  untuk melapor atau aparat yang kurang mengontrol mutasi penduduk tersebut, sehingga BPS menyarankan agar kegiatan Laporan Mutasi Penduduk, meninggal tiap bulan diaktifkan kembali, mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk perbaikan data ke depan karena data yang dimiliki oleh BPS adalah Data Proyeksi.
  2. Perwakilan dari Discapil Kabupaten Maros, menyampaikan bahwa Discapil bersedia memberikan data/informasi yang dibutuhkan oleh KPU Maros dalam mendukung kegiatan ini, seperti Mutasi Penduduk atau kejadian lain (meninggal), beliau juga menyampaikan data yang dimiliki Discapil adalah Data Pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa harus ada laporan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh UU.
  3. Perwakilan dari BPMPDK, menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Maros dalam mendukung kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini.

 

Sebelum kegiatan tersebut ditutup, Ansar menyampaikan bahwa  sebenarnya Data di KPU Maros sudah siap dari Data Sidalih, jadi yang dibutuhkan kedepan adalah data yang belum masuk, keluar (mutasi) kejadian lain (meninggal) sekaligus menyampaikan bahwa  kegiatan ini akan berkelanjutan untuk semester berikutnya. (B 3553 AB)