KPU PROVINSI SUL-SEL SUPERVISI PPID KPU KAB. MAROS, RABU 20 APRIL 2016

Maros- Rabu, 20 April 2016. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Program dan Data Mardiana Rusli bersama Staf Subag Program dan Data Dini Lestari, S.IP berkunjung ke KPU Kabupaten Maros dalam rangka memantau perkembangan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam kunjungan kali ini Mardiana Rusli diterima oleh Tim Pertimbangan PPID KPU Kab. Maros (Dr. Anshar,SE.,M.Si) didampingi oleh Plt. Sekertaris KPU Kabupaten Maros (Rudy Rahmat, SE. M.Adm. SDA.), Kasubag Teknis dan Hupmas (Mallarangeng, S.Kom., M.Adm. SDA,), Kasubag Program dan Data, (Besse A. Baso, SS, M.AP.) dan Tim Penghubung beserta Desk Pelayanan PPID KPU Kab. Maros. 

Mardiana Rusli pada kesempatan kali ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU No.1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Publik serta Petunjuk KPU RI, sehingga KPU Kabupaten/Kota melalui PPID wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Staf Program dan Data KPU Provinsi Sulawesi Selatan Dini Lestari dalam kesempatan ini juga memberikan masukan bahwa KPU Kabupaten Maros wajib memberikan informasi kepada yang membutuhkan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, Dini menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) jenis klasifikasi informasi, yang pertama, informasi yang wajib diberikan secara berkala, kedua informasi yang diberikan secara serta merta dan yang terakhir informasi yang tersedia setiap saat. Penjelasan atas klasifikasi jenis-jenis informasi ini harus tersajikan dalam E-PPID di masing-masing Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Dini Lestari menjelaskan kalau masing-masing di sub bagian membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan diserahkan ke petugas PPID untuk di inventarisasi, sementara  khusus untuk Daftar Informasi yang berhubungan dengan keuangan, informasi tersebut boleh disajikan jika telah diaudit misalnya Realisasi Anggaran dan RKA.

Kasubag Teknis dan Hupmas Mallarangeng, sebagai Pejabat PPID juga mengatakan bahwa PPID KPU Kabupaten Maros terus berbenah menyiapkan ruangan pelayanan, data dan informasi serta penunjang lainnya walaupun tidak mendapatkan anggaran, tidak membuatnya berkecil hati untuk menjalankan amanah undang-undang memberikan informasi dan pelayanan terbaik sesuai petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI kepada masyarakat Maros.

Malla, Panggilan akrab Mallarangeng menambahkan bahwa sekarang apabila masyarakat membutuhkan informasi, boleh mengaksesnya di website kpu.maroskab.go.id serta E-PPID yang difasilitasi oleh KPU RI.(AzM/RI2).